Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik
Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masuk tahap persidangan karena mediasi gagal.
Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.
Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.
Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kejati Sultra: Kasus Supriyani Bisa Cepat Selesai Jika Sejak Awal Diterapkan Restorative Justice
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.