Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik

Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masuk tahap persidangan karena mediasi gagal.

|
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses mediasi antara guru Supriyani dengan keluarga Aipda WH gagal sehingga dugaan kasus penganiayaan siswa diselesaikan di pengadilan.

Supriyani dilaporkan memukul anak Aipda WH menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.

Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Klarifikasi Pengacara Aipda WH di Kasus Supriyani, Bantah Ada Kepanikan dan Tuntutan Damai Rp50 Juta

Kasus ini mendapat sorotan lantaran Supriyani mengaku tak melakukan pemukulan ke siswa.

Bahkan, Supriyani sempat ditahan di Lapas meski membantah.

Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.

Namun, pihak Supriyani menolak lantaran berkas perkara telah masuk pengadilan.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan kliennya yakin tidak terlibat pemukulan dan ingin kasus selesai di persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.

Baca juga: Dukung Guru Supriyani, PGRI Tuntut 4 Hal: Kami Minta Siapapun yang Bermain Api Dihukum

Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.

Sementara itu, Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam mengawal kasus ini.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved