Senin, 29 September 2025

ODGJ Hamil hingga Melahirkan Bayi, Pelaku Ternyata Pak Kadus, 3 Kali Rudapaksa SMT di Kebun Singkong

Kasus ini mulai terendus awal Juni 2024 saat SMT melahirkan seorang bayi perempuan. Selama ini pihak keluarga tidak mengetahui jika SMT sedang hamil.

Editor: Dewi Agustina
https://www.freepik.com/
Ilustrasi hamil - SMT (32), seorang ODGJ di Boyolali hamil hingga melahirkan bayi perempuan pada Juni 2024. Belakangan terungkap pelakunya adalah pak kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo berinisial MT. 

Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali usai melakukan perbuatannya.

Kronologis Kejadian

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan kronologis MT merudapaksa SMT.

Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga tiga kali.

Pak Kadus melancarkan aksinya di kebun singkong.

Modusnya Pak Kadus MT membujuk rayu korban dan memberikan iming-iming uang.

Aksi bejat Pak Kadus pertama kali terjadi pada akhir tahun 2023.

Saat itu korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.

Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.

Pada kesempatan pertama MT mengaku melakukan tindakan asusila di kebun singkong.

Baca juga: Sosok Pelaku Rudapaksa Nenek di Bekasi Ternyata Pengangguran, Warga Tak Menyangka

 
"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksi pertama, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan