Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas
PGRI berangkat ke Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (25/10/2024), sebagai bentuk dukungan moril kepada Supriyani
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Sri Juliati
Tribun Sultra/Samsul
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.