Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Polda Sultra Sebut Aipda Wibowo Hasyim yang Tuduh Supriyani Aniaya Anaknya Diduga Ambil Barang Bukti

Polda Sultra memperoleh laporan bahwa Aiptu Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

YouTube Kompas TV
Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Dia tengah menjadi sorotan publik setelah melaporkan guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani setelah menuduh sudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Polda Sultra memperoleh laporan bahwa Aiptu Wibowo Hasyim mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya. 

Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.

Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh kerabat dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.

Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.

"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.

Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.

Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.

Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.

Kuasa Hukum: Supriyani Dituduh Pukul Pakai Sapu, tapi Korban Derita Luka Melepuh

Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta (Kolase Tribunnews.com)

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membeberkan kejanggalan terkait kasus yang menjerat kliennya.

Andri menyebut korban mengalami luka melepuh. Padahal, Supriyani dituduh melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk.

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulan gagang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa di dakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Tak hanya itu, Andri menyebut kejanggalan lain yang ditemukan terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya Ibu Lilis kemudian Ibu Siti Aisyah, kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu Ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved