Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi
Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.
Penangguhan tertuang dalam Penetapan Nomor 110/Pen. Pid.Sus-Han/2024/PN Adl yang ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober.
Baca juga: Kronologis Guru SD di Konsel Sultra Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi, Mediasi Gagal Karena Ini
Dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano, dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, serta pengesahan salinan sesuai aslinya oleh panitera Muhammad Arfan.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, bersyukur dengan penangguhan penahanan tersebut.
“Kita sudah satu langkah, yaitu permohonan penangguhan,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan.
“Selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya menambahkan.
Ditemui secara terpisah, Ni Putu Desy, menjelaskan, lapas mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat PN Andoolo setelah ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 16 Oktober 2024 lalu.
Penulis: Dewi Lestari/Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isak Tangis Guru Supriyani Cerita Dipaksa Ngaku Pukul Anak Polisi di Konawe Selatan Demi Bisa Damai
dan
Tangis Haru Guru Supriyani Konawe Selatan Keluar Lapas Perempuan Kendari, Rekan Histeris 'Ya Allah'
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.