Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Honorer SD di Sultra Menangis Ditelpon Penyidik Berkali-kali Agar Ngaku Pukul Anak Polisi

Supriyani mengaku dipaksa mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan.

|
Editor: Erik S
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024) 

“Ya Allah, ya Allah, ya Allah,” histeris seorang wanita di balik video viral beredar sembari menembus kerumunan.

Baca juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan usai Dituduh Pukul Anak Polisi, Pakar: Berlebihan

Sosok yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kemudian terlihat memeluknya sembari menangis.

Guru Supriyani yang berjalan pelan meninggalkan pintu lapas pun tak kuasa menahan tangisnya.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem dengan garis lurus warna hitam itu tampak menitikkan air mata.

Diapun mengusap air matanya dengan ujung jilbab warna krem yang dikenakannya.

Sosok pria paruh baya yang memakai batik PGRI pun memegang telapak tangan guru tersebut dan menemaninya berjalan.

“Tadi Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 wita karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy.

Supriyani dijemput sang suami, para pengurus PGRI, maupun lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampinginya.

Hadir pula dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, maupun Kejari Konawe Selatan.

Guru Supriyani sudah mendekam dalam tahanan lapas sepekan terakhir ini, sejak 16 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Dia ditahan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, Provinsi Sultra.

Guru yang sudah mengabdi 16 tahun sebagai honorer tersebut menjadi tersangka, selanjutnya terdakwa dengan tuduhan aniaya murid SD kelas 1 di sekolah dengan sapu ijuk.

Dia dituduh menganiaya murid yang merupakan anak polisi, Aipda HW, atas laporan ibu korban atau istri HW yakni N ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Sementara, sidang perdana kasus ini dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024).

Jelang sidang, Majelis Hakim PN Andoolo pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved