Kronologis Ayah di Kudus Jateng Bunuh Anak Kandung: Korban Pukul Ibunya dan Tuntut Bagi Warisan
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.
"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi hutang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya.
Dengan suasana hati penuh dengan emosi dan kemarahan, dalam perjalanan pulang S mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah.
Baca juga: Pria Korea Selatan Habisi Nyawa Kekasih dan Menguburnya dalam Semen, Terbongkar 16 Tahun Kemudian
"Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, misakke bojone bi ibuk.e nek dipateni'. Artinya, jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh.
Setelah percakapan tersebut, tersangka S tetap melanjutkan niatnya menuju korban berada.
S mendatangi korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya memukulkan linggis yang sudah dibawa S ke arah kepala korban BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Pihak Kepolisian Polres Kudus melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan autopsi jasad korban.
Tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.
"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi. Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak. Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi. Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar. Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan," tutur dia.
Korban Residivis
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda. Yaitu tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya 2 Anak Pengepul Barang Rongsok di Jakarta Barat
Korban juga pernah menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan.
Saat ini korban tidak memiliki pekekerjaan tetap, juga menjabat sebagai salah satu anggota Ormas.
"Korban setiap dapat uang digunakan untuk mabuk-mabukan dan judi online, ditemukan di dalam HP.nya ada beberapa situs judi online," jelas dia.
Tersangka S mengaku khilaf semata hingga bertindak menghabisi nyawa putranya. Kata dia, emosi sesaat tersebut sudah terbendung dalam kurun waktu tertentu.
Sumber: Tribun Jateng
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Rabu 17 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Rabu, 17 September 2025: Hujan di Kudus, Salatiga Hujan Petir |
![]() |
---|
Resmi Dicopot, Sosok Guru di Boyolali yang Injak Siswa Justru Dikenal Santun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, 16 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Injak Siswa Tidur di Kelas, Guru di Boyolali Justru Dikenal Tak Pernah Marah, Warga Geruduk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.