Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral Bocah 6 Tahun Cabuli Anak 4 Tahun di Majalengka, Orang Tua Korban Mohon Bantuan Hotman Paris

Kasus bocah 6 tahun cabuli anak 4 tahun dilaporkan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Orang tua minta bantuan Hotman Paris.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar video orang tua korban pencabulan anak di Majalengka, Jawa Barat dan (Kanan) Ilustrasi pencabulan. 

"Mohon kawal terus kasus kami Pak Hotman Paris. Kami selaku orang tua kekerasan seksual hanya ingin mendapatkan keadilan," tutup Totong.

Hingga Rabu (16/10/2024), video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali.

Terungkap pelakunya sebenarnya

Usai viral, Polres Majalengka langsung bergerak cepat dengan mendalami kasus pencabulan anak berumur 4 tahun ini.

Terungkapkah pelaku pencabulan bukan oknum pegawai pemerintahan, melainkan anak berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular membenarkan fakta tersebut.

Ia menguraikan, kasus yang menjadi perhatian ini dilaporkan pada 28 Agustus 2023 oleh ayah korban. 

Pada saat kejadian anak korban berusia 4 tahun. 

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers, Tito Witular menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan seorang anak pelaku, yang saat itu berusia 6 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular saat menjelaskan kasus bocah 6 tahun cabuli anak 4 tahun di Majalengka, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular saat menjelaskan kasus bocah 6 tahun cabuli anak 4 tahun di Majalengka, Jawa Barat. (Instagram.com/kapolres_majalengka)

"Pada awalnya, anak pelaku bersama ibunya dan neneknya pergi ke mushola dekat rumah korban."

"Setelah salat, mereka bermain di teras rumah anak pelaku, menggunakan alat mainan berbentuk suntikan berisi coklat."

"Namun, tiba-tiba anak pelaku menyuntikkan mainan tersebut ke area sensitif korban," ungkapnya, dikutip dari Instagram @kapolres_majalengka.

Kasus ini telah melibatkan 15 saksi, termasuk ahli obgyn dan psikolog. 

Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.

"Penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka," tutup Tito. 

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved