Sosok Guru BK SMA di Pekalongan Diduga Lecehkan 20 Siswi, Tanya Ukuran Bra, Dilakukan Sejak 2010
Berikut sosok guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan yang diduga lecehkan 20 siswinya. Berstatus PNS dan kini dimutasi.
Pertanyaan tersebut soal ari ciuman, ukuran bra, masturbasi, hingga video porno.
Yulianto menjelaskan, CS dalam kesempatannya mengakui telah bertindak terlalu jauh dengan menanyai persoalan pribadi siswinya.
"Guru tersebut mengakui bahwa sudah terlalu jauh menginterogasi. Guru itu bertanya terkait pergaulan bebas."
"Cuman, kadang tanyanya terlalu menjurus. Jadi, intinya menyinggung perasaan anak, lalu melapor ke orang tua, dan orang tua ikut tersinggung," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi sekolah, tercatat ada 20 korban hasil screening per Rabu 2 Oktober 2024.
Dengan rincian terdapat 17 korban dengan kondisi normal dan 3 abnormal.
Selanjutnya pihak sekolah lewat Dinas Kesehatan Pekalongan akan mendatangkan psikolog guna pendampingan 3 korban dengan kondisi abnormal.
Jadwal konseling akan dilakukan pada 7 Oktober 2024 mendatang guna mengetahui apakah 3 siswi terdampak karena peristiwa tersebut atau lainnya.
Baca juga: Lecehkan Anak Kecil, Pria Tua di Kemayoran Ditangkap Polisi
Berakhir di mutasi
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Kustrisaptono memutasi CS ke sekolah lain.
Sebelumnya, telah dipanggil pihak sekolah dengan guru BK yang bersangkutan.
"Didapati kesepakatan untuk yang bersangkutan ini dipindahtugaskan sementara ke SMAN Bantarbolang Pemalang," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Kustrisaptono berharap dengan pemindahan ini, CS bisa mawas diri dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Pertimbangan lain, pihak SMA baru tidak menolak kedatangan yang bersangkutan.
Terakhir Kustrisaptono memastikan akan melakukan pendampingan kepada para korban.
"Pihak sekolah sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk dilakukan konseling kepada 16 anak ini. Sudah kita mulai sejak Jumat (4/10/2024)," tandasnya.
Baca juga: Dendam 6 Tahun, Pria di Jaktim Habisi Kakak Iparnya, Adik Korban Pernah Lecehkan Istri Pelaku
Berlanjut ke ranah hukum?

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.