Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pengamanan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Ungkap Laporan Intelijen
Polisi yang dilibatkan dalam rekonstruksi pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar)
Sungai tersebut terletak di dekat lokasi pemakaman korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, celana tersebut ia hanyutkan.
Melalui penemuan barang bukti baru ini, menurut AKBP Ahmad Faisol Amir bisa membantu pihaknya untuk mengungkap kasus ini.
"Kami masih terus melakukan penyidikan, kami akan memperdalam semua informasi yang kami dapat untuk memperjelas kasus ini," tuturnya.
Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok MJ, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang jadi Tersangka Baru, Ditahan atas Kasus Lain
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
Kapolres Padang Pariaman
AKBP Ahmad Faisol Amir
rekonstruksi
Gadis penjual gorengan
Nia Kurnia Sari
Reka Ulang
intelijen
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.