Kuasa Hukum Berharap Jaksa Dapat Buktikan Dakwaan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SKB
Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio sendiri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.
Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Lisa Mariana Ditemani Gebetan Baru |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alasan Sakit, Lisa Mariana Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Pastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Hari Ini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dipanggil Lagi Bareskrim: Kasus Ridwan Kamil Memanas Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.