Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Dapat Buktikan Dakwaan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SKB

Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunsumsel.comCOM/Eko Hepronis
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan 

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).

Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio sendiri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved