Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Sunarwan yang Viral Tembak Ban Pajero di Demak, Terungkap Pekerjaannya, Kini Jadi Tersangka

Berikut sosok Sunarwan yang viral gara-gara tembak ban mobil Pajero di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Terungkap pekerjaannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Sunarwan (60) pelaku mengacungkan senjata dan menembaki mobil lain di Pantura Demak, Kamis (19/9/2024) dan (Kiri) Sunarwan saat diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM -  Video aksi koboi seorang pria menembak ban mobil Pajero di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi viral lewat media sosial.

Belakangan diketahui, sosok pria yang membawa senjata api jenis Glock 17 kaliber 32 bernama Sunarwan alias S.

Ia merupakan pria kelahiran tahun 1964 dan kini sudah berusia 60 tahun.

Dikutip dari TribunJateng.com, Sunarwan memiliki pekerjaan sebagai seorang wiraswasta.

Meskipun demikian, belum diketahui secara pasti ia menjalankan bisnis di bidang usaha apa.

Sunarwan sendiri berasal dari Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ia dipastikan sebagai warga sipil yang tidak tergabung dengan instansi kepolisian maupun kemiliteran.

Kini, Sunarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Yakni pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus menjelaskan, pihaknya masih menelusuri senjata api milik Sunarwan.

Belum bisa dipastikan apakah Glock 17 itu didapatkan secara legal atau tidak sesuai aturan.

"Belum, jadi ini nanti kita menunggu dari hasil pemeriksaan satreskrim, mudah-mudahan secepatnya nanti kemudian kami berikan informasi," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).

Kronologi kejadian

Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menceritakan detik-detik terjadinya penembakan.

Semua bermula saat tersangka Sunarwan yang mengendarai Honda BRV dan korban Ahmad Laili Dimyati (40) membawa mobil Pajero sama-sama melintas di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak pada Kamis 19 September 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved