Senin, 6 Oktober 2025

Nyoman Sukena Bebas, Kuasa Hukum: Kasus Landak Jawa Jadi Pelajaran Penegak Hukum, Jangan Baper

Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani.

Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa. Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani. 

Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. 

"Menyatakan barang bukti 4 ekor landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi," ujarnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, sontak pria 38 tahun itu bebas dari segala dakwaan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Ayah dua anak itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang dan suasana haru menyelimuti karena memang banyak pihak yang mendukung Sukena untuk bebas. (ian)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas Hakim, Lawyer: Pelajaran untuk Penegak Hukumhttps://bali.tribunnews.com/2024/09/20/nyoman-sukena-terdakwa-kasus-landak-jawa-divonis-bebas-hakim-lawyer-pelajaran-untuk-penegak-hukum?page=all

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved