Senin, 6 Oktober 2025

Nyoman Sukena Bebas, Kuasa Hukum: Kasus Landak Jawa Jadi Pelajaran Penegak Hukum, Jangan Baper

Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani.

Kolase Tribunnews.com: Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa. Kuasa hukum sebut kasus landak jawa Nyoman Sukena yang divonis bebas jadi pelajaran bagi penegak hukum agar gunakan hati nurani. 

Dalam vonis bebas Nyoman Sukena atas dakwaan melanggar undang-undang satwa dilindungi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan sejumlah pertimbangan menurut fakta hukum.

Dalam amar putusannya Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Hakim Ketua mengatakan, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak dalam hal ini Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin karena tidak pernah ada sosialisasi di desanya. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan. 

"Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi," tutur Bamadewa.

Pertimbangan itu dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, Suhendarto yang tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.

Baca juga: Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa

Lanjut Hakim Ketua, binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat.

Maka menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja. Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin.

Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Apalagi, upaya untuk mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri juga tidak ada.

"Unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dapat disalahkan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," bebernya.

Majelis hakim mengatakan, kepada semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar kedepannya lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah. 

"Sehingga, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Atas fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan, Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, 

Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam

Kedua, membebaskan terdakwa I Nyoman dari dakwaan tunggal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved