Selasa, 7 Oktober 2025

Berawal Kecurigaan Keluarga Korban, Terkuak IRT di Karanganyar Ini Tewas Usai Dianiaya Suami

Kepolisian melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan atas kematian JS

Editor: Eko Sutriyanto
dokumentasi Humas Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024). Ilustrasi KDRT (kanan) 

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi. 

Selain itu juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.

"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan baik di kepala dan sekitar badan," terangnya.

Kepolisian juga melakukan scientific crime  investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.

"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pilu! Wanita di Karanganyar Tewas Tragis Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved