Berawal Kecurigaan Keluarga Korban, Terkuak IRT di Karanganyar Ini Tewas Usai Dianiaya Suami
Kepolisian melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan atas kematian JS
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.
Selain itu juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan baik di kepala dan sekitar badan," terangnya.
Kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangksa," tutur Kapolres Karanganyar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 45 juta. (Ais)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pilu! Wanita di Karanganyar Tewas Tragis Akibat KDRT, Polisi Tetapkan Suami Jadi Tersangka
Sumber: Tribun Jateng
Eza Gionino Tegas Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga di Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Janda di Karanganyar Jateng Ditemukan Tewas di Rumahnya, Ada Bekas Cekikan di Leher |
![]() |
---|
Tiga Anak Jadi Saksi Ibu Ditikam Ayah di Pondok Ranggon |
![]() |
---|
VIRAL Video Dugaan Penganiayaan Ibu Hamil 8 Bulan di Maros Sulsel, Pelaku Suami Siri Korban |
![]() |
---|
Suami Pertama Yuni Shara Muncul Bongkar KDRT, Kondisinya Disorot, Dulu Anak Konglomerat Kini Melorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.