Pakar Psikolog Forensik: UU PKRT Atur Masyarakat untuk Cegah Kekerasan di Lingkungannya
Reza Indragiri mengatakan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur ketentuan soal ancaman pidana bagi mereka yang tak acuh terhadap bentuk kekerasan di depan matanya.
"Siapapun yang tahu pidana tapi tidak mengambil langkah, apa konsekuensinya, pidana," kata Reza dalam diskusi bertajuk 'Hukum di Indonesia: Menyembuhkan atau Menyiksa Korban Kekerasan Seksual?' di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Sehingga kata Reza, aturan ini semestinya membuat publik tak lagi beralasan untuk menolong para korban kekerasan rumah tangga yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Kata Reza, jika ada pelaku yang terlibat KDRT tapi keberatan untuk dicampuri oleh orang lain, ia mengingatkan bahwa ada UU yang memberi pembenaran atas upaya pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
"UU memberikan pembenaran untuk masuk ke rumah anda karena di dalam rumah anda ada peristiwa pidana yaitu KDRT," kata dia.
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Eza Gionino Tegas Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga di Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Meiza Aulia Gugat Cerai Eza Gionino karena Sudah Tak Cocok, Bantah Ada KDRT atau Orang Ketiga |
![]() |
---|
Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob dari Kacamata Psikologi Forensik Reza Indragiri |
![]() |
---|
Tiga Anak Jadi Saksi Ibu Ditikam Ayah di Pondok Ranggon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.