Minggu, 5 Oktober 2025

Pakar Psikolog Forensik: UU PKRT Atur Masyarakat untuk Cegah Kekerasan di Lingkungannya

Reza Indragiri mengatakan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KDRT - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri dalam diskusi bertajuk 'Hukum di Indonesia: Menyembuhkan atau Menyiksa Korban Kekerasan Seksual?' di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur ketentuan soal ancaman pidana bagi mereka yang tak acuh terhadap bentuk kekerasan di depan matanya.

"Siapapun yang tahu pidana tapi tidak mengambil langkah, apa konsekuensinya, pidana," kata Reza dalam diskusi bertajuk 'Hukum di Indonesia: Menyembuhkan atau Menyiksa Korban Kekerasan Seksual?' di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Sehingga kata Reza, aturan ini semestinya membuat publik tak lagi beralasan untuk menolong para korban kekerasan rumah tangga yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Kata Reza, jika ada pelaku yang terlibat KDRT tapi keberatan untuk dicampuri oleh orang lain, ia mengingatkan bahwa ada UU yang memberi pembenaran atas upaya pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

"UU memberikan pembenaran untuk masuk ke rumah anda karena di dalam rumah anda ada peristiwa pidana yaitu KDRT," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved