Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Sumpah Pocongnya Dicap Menyesatkan Bahkan Barbar, Saka Tatal Santai

Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dicap barbar dan menyesatkan masyarakat, merepons itu Saka Tatal tampak santai.

Kolase Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal dicap barbar dan menyesatkan masyarakat, merepons itu Saka Tatal tampak santai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal tuai polemik.

Kini cara Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong dicap sebagai perbuatan bar-bar.

Sumpah pocong juga bukan perintah agama sehingga kubu Saka Tatal dianggap menyesatkan masyarakat.

Pendapat itu terlontar dari mulut praktisi hukum Razman Arif Nasution.

Sementara itu, Saka Tatal tampak santai baik sebelum maupun sesuai sumpah pocong.

Sebelum sumpah pocong dia sempat main gitar bahkan kondangan, kini setelah sumpah pocong badannya tetap sehat.

Sumpah Pocong Saka Tatal Dicap Barbar dan Menyesatkan

Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong di Cirebon meski Iptu Rudiana tak menghadiri tantangan tersebut.

Upaya Saka Tatal untuk membuktikan diri jika dia tak bersalah malah mendapat komentar negatif.

Cibiran itu dilayangkan langsung praktisi hukum Razman Arif Nasution.

Razman Arif Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Suroto, saksi kasus Vina Cirebon menilai apa yang dilakukan Saka Tatal, aneh.

Sebab, sumpah pocong menurutnya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi menurut pandangan hukum, sumpah pocong itu tidak diatur dalam KUHP," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Intens Investigasi, Selasa (13/82024).

"Itu kan hanya budaya zaman dulu, tidak ada hubungannya pertimbangan hakim dan kualitas kesaksian," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Farhat Abbas Menangis dan Rasakan Keanehan saat Saka Tatal Sumpah Pocong

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution menilai cara Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong termasuk perbuatan bar-bar.

"Sumpah pocong itu bukan perintah agama. Tidak ada dalam Al Quran, tidak ada dalam hadis, dan itu merupakan sikap bar-bar dan tidak kualifikasi serta membentuk opini publik yang dapat menyesatkan masyarakat," tegasnya.

Sumpah Pocong Saka Tatal hanya Cari Simpatik

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved