Minggu, 5 Oktober 2025

Gadis 13 Tahun Tak Bisa Melihat setelah Konsumsi 6 Obat dari Bidan, juga Alami Ruam di Sekujur Tubuh

Gadis 13 tahun di Palembang diduga jadi korban malapraktik, matanya tak bisa melihat setelah mengonsumsi 6 obat dari seorang bidan berinisial AG.

freepik
Ilustrasi obat -- Gadis 13 tahun di Palembang diduga jadi korban malapraktik, matanya tak bisa melihat setelah mengonsumsi 6 obat dari seorang bidan berinisial AG. 

Kondisi anaknya tersebut membuat Nila semakin khawatir dan memutuskan untuk membawa Berlian ke Rumah Sakit Charitas Myria Palembang, Minggu (7/7/2024).

Korban kemudian ditangani oleh dokter anakdan spesialis kulit. Bahkan, korban juga harus dirawat inap selama tujuh hari.

Namun, kondisi korban ternyata tak kunjung membaik.

Nila kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang.

Ditemani pihak Dinas PPA Palembang, Nila pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (14/7/2024).

Selama berjalannya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polda Sumsel, kondisi dari Berlian tidak menunjukkan tanda-tanda membaik.

Berlian bahkan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, akibat matanya yang bertambah parah dan nyaris lepas, Rabu (24/7/2024).

"Operasi matanya ditempel daging paha biar tidak lepas," jelas Nila.

Diketahui, kondisi mata Berlian ternyata rusak di bagian kornea matanya.

Sementara sampai saat ini, belum ada donor kornea mata yang tersedia untuk putrinya.

Baca juga: Wanita Korban Malapraktik Klinik Kecantikan di Depok Diklaim Tewas Karena Pembuluh Darah Pecah

"Kami orang susah, kami berharap anak saya ini dapat melihat lagi dengan mendapat donor kornea mata," ucapnya.

Nila juga berharap laporannya terkait dugaan malapraktik oleh bidan AG ini segera ditindaklanjuti.

Penjelasan pihak kepolisian

Dilansir TribunJabar.id, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, laporan dugaan malapraktik telah dibuat keluarga korban, Rabu (17/7/2024) lalu.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah meminta keterangan dari beberapa saksi.

Saksi tersebut di antaranya adalah pelapor ibu korban, dokter spesialis mata dan kulit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved