Pria 67 Tahun Nekat Timbun BBM Jenis Solar, Husaini Akhirnya Diamankan Polisi
Pria bernama Husaini tersebut diamankan setelah ketahuan warga tengah menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Polisi menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.
"Yang dikemas dalam jurigen ukuran 50 liter, 25 liter dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.
"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.
Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Jember Ditangkap Polisi, Timbun BBM Jenis Solar di Rumah, Bawa Truk ke SPBU
Sumber: Tribun Jatim
Imbas Stok Bensin Kosong, 2 Petugas SPBU Shell di Jalan Raya Parung Kena PHK, 5 Lainnya Dirumahkan |
![]() |
---|
Seminggu Lebih Stok Bensin Kosong, SPBU Shell di Jalan Raya Parung Kini Hanya Jual BBM Jenis Solar |
![]() |
---|
PKS Desak Pemerintah Evaluasi Aturan BBM Non-Subsidi karena Dinilai Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Sektor Logistik Mulai Gunakan Energi Surya, Target Emisi Bersih 2060 Dikejar |
![]() |
---|
DPR Sebut Stok BBM Subsidi untuk Petani dan Nelayan Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.