Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kesalahan Identitas, Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK Dalam Waktu Dekat

Terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya akan mengajukan PK karena terjadi penulisan identitas.

Editor: Erik S
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon. 

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, dan Sudirman.

Baca juga: Kacamata Hukum 12 Agustus 2024: Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mabes Polri Periksa 7 Terpidana

Mabes Polri terus mengusut kasus kematian Vina Cirebon dan Eky . Para penyidik polisi tersebut pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus tersebut.

Selama hampir 10 jam, penyidik memeriksa para terpidana di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung.

Mereka terlihat menyambangi lapas sekitar pukul 13.00 WIB dan dikabarkan keluar dari penjara tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.

Roely Panggabean, tim kuasa hukum para terpidana membenarkan bahwa kedatangan anggota Mabes Polri kemarin di Lapas Bandung untuk memeriksa para terpidana kasus Vina.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kasus Iptu Rudiana Naik Jadi Penyelidikan Bareskrim

Para terpidana tersebut diperiksa karena laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.

Seperti diketahui, tujuh terpidana kasu kematian Vina Cirebon masih mendekam di dua lapas.

Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru.

Sedangkan dua lainnya, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Para terpidana melaporkan Aep dan Dede karena dianggap membuat kesaksian palsu di bawah sumpah. Akibat kesaksian tersebut mereka mendapat vonis seumur hidup.

"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu. Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, Senin malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved