Marisa Putri Tersengal-sengal Minta Maaf, Tak Sadar Tabrak Korban hingga Tewas: Sangat Menyesal
Marisa Putri (21), mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menghadirkan langsung Marisa Putri saat konferensi pers kasus tersebut.
Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.
Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).
Marisa Putri dalam kesempatannya juga mengakui saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.
"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."
"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.
Terakhir, Marisa Putri turut mengaku mobil yang terlibat kecelakaan adalah miliknya pribadi.
Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.
Sedangkan jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.
Pulang Dugem dan Positif Narkoba
Belakangan terungkap, sebelum menabrak emak-emak hingga tewas, Marisa Putri sempat dugem.
Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.
Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," ulas Alvin.
Baca juga: Detik-detik Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru, Pelaku Positif Narkoba
Ditetapkan tersangka
Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.
Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.
Ia dijerat pasal berlapis.
Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru
Video Kecelakaan Viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kecelakaan viral di media sosial, seperti diunggah akun X @kegblgnunfaedh.
Rekaman memperlihatkan suasana kejadian beberapa saat setelah kecelakaan.
Tampak mobil yang dikendarai Marisa Putri rusak di bagian depan.
Sedangkan korban tergeletak dan ditolong oleh warga.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai penjual sayur melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba korban ditabrak dari belakang oleh Marisa Putri.
Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Korban dilaporkan menderita luka berat di bagian kepala.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com /Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.