Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Remaja Terduga Teroris di Batu Jatim Adalah Pengantin Bom, Siap Ledakkan Tempat Ibadah

HOK diidentifikasi sebagai terduga terori yang merupakan 'pengantin bom', siap melakukan aksi peledakan bom bunuh diri.

Editor: Erik S
SURYAMALANG.COM/Polda jatim
Polisi mendata barang bukti yang didapat dari penggerebkan rumah terduga teroris di kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024) 

Ali menyebut terduga yang diamankan  inisialnya, HOK dipastikan salah satu pendukung Dualah Islamiyah (DI) dengan faham takfiri, menuduh, menghukum orang lain diluar fahamnya  adalah kafir

"Para penganut Daulah Islamiyah di Indonesia masih cukup banyak, Jawa Timur juga banyak, dan tujuannya ingin mendirikan negara Islam," ujar Ali Fauzi.

Baca juga: Terduga Teroris di Batu Jatim Berencana Ledakkan Tempat Ibadah dengan Bahan Peledak Berdaya Tinggi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HOK merupakan bagian dari simpatisan kelompok Daulah Islamiyah yang berjaringan (proxy) dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). 

HOK diduga hendak mempersiapkan aksi penyerangan terhadap tempat ibadah.

Pasalnya, pemuda berstatus pelajar itu, ditengarai telah mempersiapkan aksinya menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi. 

Temuan informasi tersebut diperoleh petugas setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dengan sejumlah barang bukti. 

Seperti, sebuah botol berisi cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Lalu alat ketapel dan sebuah toples berisi logam bulat kecil (gotri). 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim itu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).

Barang Bukti Peledak Kimia

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petugas menemukan tiga barang bukti dari kediaman HOK.

Yakni, bahan kimia pembuatan bahan peledak (Handak).

Kemudian, ada beberapa perkakas peralatan pembuatan Handak. 

Baca juga: Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Ada juga kemasan bahan peledak untuk penyerangan (casing bom).

"Beberapa temuan yang bisa kami sampaikan. Karena tidak semua bisa kami sampaikan. Mohon bisa dimengerti," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (1/8/2024). 

Dirmanto menambahkan, Tim Inafis dan penyidik Densus 88 juga melakukan inventarisasi barang bukti yang ada di TKP. Termasuk, pengambilan sidik jari maupun DNA untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Mengenai konstruksi hukum yang diterapkan Polisi. HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Penulis: Dya Ayu

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Rincian Bahan Peledak Kimia Terduga Teroris di Batu, HOK Masih 19 Tahun jadi Pengantin Bom

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved