Penangkapan Terduga Teroris
Remaja Terduga Teroris Afiliasi ISIS Ditangkap di Gowa, Aktif Sebar Propaganda Lewat WhatsApp
Densus 88 Antiteror Polri i menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan teroris berbasis online dan berafiliasi dengan ISIS.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja yang diduga terlibat dalam jaringan teroris berbasis online dan berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 17.20 WITA.
“Terduga berinisial MAS (18), diketahui aktif dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten terkait ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui mengelola dan aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan di sebuah grup WhatsApp.
Grup tersebut diketahui bernama 'Daulah Islamiah' dan telah dibuat sejak Desember 2024.
Mayndra mengatakan grup itu menjadi tempat penyebaran propaganda yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah (ISIS).
“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstrimis ISIS,” kata Mayndra.
“Nomor telepon yang digunakan oleh MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut,” jelasnya.
Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade dan satu unit ponsel merek Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi serta penyebaran konten terorisme.
Saat ini, MAS telah diamankan dan tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut guna pengembangan penyidikan.
“Tim Densus 88 berkomitmen untuk terus memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana penyebaran ideologi radikal,” ujar Mayndra.
“Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.