Kematian Vina Cirebon
Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dilanjutkan Jumat (26/7/2024) hari ini di PN Cirebon agendanya mendengarkan jawaban termohon.
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat (26/7/2024) hari ini.
Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni R.M. saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
Padahal, saat itu, laporan polisi belum dibuat dan para saksi juga belum diperiksa.
Delapan terpidana termasuk Saka itu juga tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Tampil, Tidak Ada Kapolda atau Kapolri yang Melarang
Selain itu, Toni juga mempertanyakan soal keyakinan Rudiana menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kemudian mengamankannya, meski baru mendapat keterangan dari Aep saja.
Padahal, untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi harus membutuhkan alat bukti yang kuat.
Jadi tidak hanya bergantung pada keterangan saksi saja.
Maka dari itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.