Kematian Vina Cirebon
Kubu Kuasa Hukum Pegi Anggap Aneh Mengapa Hasil Psikologi Kliennya Dibuka di Praperadilan
Meski kebebasan Pegi sudah lewat, kuasa hukum Pegi masih merasakan kejanggalan, pertanyakan kenapa pemeriksaan psikologi Pegi dibuka di praperadilan.
"Analisa kita kan banyak waktu itu Pak. Kalau sampai sadis seperti ini, bukan ukuran manusia yang dendam biasa, bukan. Ini mafia, tapi mafia apa saya gak tahu," terang eks Kadiv Propam Polri periode 2009-2010 tersebut.
Menurutnya, kunci terbukanya kasus pembunuhan Vina ini ada pada Iptu Rudiana ayah kandung korban Eky.
Bahkan, ia berharap Iptu Rudiana menceritakan semua yang diketahuinya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno.
Berdasarkan analisisnya, kemungkinan ada urusan narkoba dibalik pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam tersebut.
"Atau mungkin bisa juga dengan narkoba dan sebagainya," kata Oegroseno.
"Ini pasti ada latar belakang yang mengakibatkan kedua anak manusia ini sampai dibunuh dengan cara-cara yang sadis," imbuhnya.
Oegroseno melihat kesadisan pembunuhan Vina dan Eky pada luka di kepalanya.
Menurutnya, kedua korban disiksa terlebih dahulu, lalu dipasangkan helm untuk kemudian dibuang di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016 silam.
"Seperti kalau dia helmnya masih utuh, tapi di sini ada luka berat, apa tidak dipukul dulu baru helmnya dipakaikan kembali."
"Selain dipukul disiksa masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, sampai setengah mati sampai akhirnya meninggal," kata Oegroseno.
Baca juga: Kehidupan Pegi dan Hakim Eman Berubah Drastis, Pegi Digandrungi Kaum Hawa, Eman Bak Selebritis
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, delapan orang pelaku sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sedangkan, 2 DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.