Kematian Vina Cirebon
Ada Saksi Baru Kasus Vina, Ungkap Informasi soal CCTV, Toni RM: Belum Pernah Muncul ke Publik
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan adanya saksi baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Iptu Rudiana disarankan mencontoh mantan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, yang curhat ke Kapolri saat tersandung kasus.
Hal ini disampaikan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
Terlebih, Iptu Rudiana merupakan sosok kunci agar kasus Vina Cirebon bisa menjadi terang.
Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno, dikutip Tribun Jakarta dari youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (19/7/2024).
Pensiunan Jenderal Bintang Tiga itu lalu menceritakan langkah Bharada E yang menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan apa adanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, meski dua kasus tersebut dan kasus Vina berbeda.
Di mana, Bharada E dalam kasus Brigadir J berstatus sebagai whistleblower.
Baca juga: 4 Luka di Jasad Vina Diungkap Pemandi Jenazah: Tangan dan Kaki Remuk, Tak Ada Luka Tusukan Samurai
"Mungkin dia (Iptu Rudiana) merasa bersalah, saya tahu kenapa saya tidak mengambil aksi, mungkin ada ancaman sebelumnya kepada Iptu Rudiana tapi Iptu Rudiana enggak bertindak kira-kira begitu, akhirnya anak-anak jadi korban," jelas Oegroseno.
Menurut Oegroseno, peluang Iptu Rudiana menghadap Listyo Sigit terbuka.
Iptu Rudiana, kata Oegroseno, seharusnya menyadari adanya kelemahan dan kekurangan terkait penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, Iptu Rudiana membuat laporan polisi mengenai kasus Vina Cirebon pada 31 Agustus 2016.
Padahal, kasus Vina Cirebon terjadi pada 26 Agustus 2016.
Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
"Kenapa anda sebagai polisi membuat laporan tidak profesional. Anak anda adalah menjadi korban kenapa tidak diotopsi langsung," kata Oegroseno.
"Kalau dijawab saya duga kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas ditemukan mati kan perlu diotopsi juga, kalau yang nabrak sengaja itu kan pembunuhan," sambungnya.
Namu,n bila kasus tersebut merupakan kecelakaan tunggal, Oegroseno mengatakan polisi bisa menyelidiki berkas rem sehingga bisa dilihat apakah korban dalam keadaan ngantuk atau mabuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.