Kematian Vina Cirebon
Peran Iptu Rudiana dalam Penyelidikan Kasus Vina Dianggap Janggal, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum salah satu terpidana kasus Vina. Dedi Mulyadi ikut mendampingi keluarga terpidana.
“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.
Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.
Baca juga: Sempat Menghilang, Jejak Iptu Rudiana Mulai Terungkap, Muncul di Masjid, Marbot: Sehari Doang
Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tim Otto Hasibuan Laporkan Aep dan Rudiana ke Bareskrim, Kapolri Ungkap 1 Janji Soal Kasus Vina
(Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.