Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi
Seorang gadis 18 tahun di Kecamatan Kayen, Pati, Jawa Tengah mengaku dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya sejak masih 17 tahun.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA
Banyak Video Porno di HP
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, menyatakan K kecanduan video porno sehingga merudapaksa anaknya sendiri.
"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.
Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang saat ini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun itu sudah delapan kali disuntik KB.
K kali pertama memperkosa putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.
Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.
Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.
Selanjutnya suntik KB dilakukan berulang kali.
Baca juga: Fakta-fakta Paman Bunuh dan Rudapaksa Ponakan di Mesuji, Motif hingga Ancaman Hukuman
"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.
Dia melanjutkan, korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun dengan ancaman ibunya akan dibunuh.
Pada akhirnya, korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.
Karena kasus ini melibatkan anak yang juga perempuan, pihaknya lalu menyerahkan penanganan kasus ini pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.