Kematian Vina Cirebon
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.
Ia menyatakan Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.
Tujuh terpidana di antaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.
Satu terpidana yakni Saka Tatal, kini telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.