Kematian Vina Cirebon
Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
Sederet harapan kubu Pegi dan Vina jelang putusan praperadilan Vs Polda Jabar di PN Bandung hari ini Senin (8/7/2024).
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Baca juga: Pesan Penasihat Kapolri ke Polda Jabar: Percaya Diri Hadapi Praperadilan Pegi, ini Bukan Kiamat
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.
Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."
"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com/Polda Jabar).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.