Kematian Vina Cirebon
Harapan Kubu Pegi dan Vina Jelang Babak Akhir Putusan Praperadilan Hari ini di PN Bandung
Sederet harapan kubu Pegi dan Vina jelang putusan praperadilan Vs Polda Jabar di PN Bandung hari ini Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Raden Reza mengatakan pihaknya merasa tidak yakin bahwa Pegi merupakan pelaku sebenarnya.
Hal tersebut didasari pada fakta bahwa dari lima terpidana, empat di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya dan hanya satu orang yang mengklaim sebaliknya.
“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku."
"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," ujar Raden Reza.
"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dimaksud.”
Apabila nanti Pegi akhirnya dibebaskan, Raden Reza mengaku akan mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendesak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.
“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelas dia.

Seperti yang diungkapkan pengacara ternama Hotman Paris, sidang ini hanya akan fokus pada kasus Pegi.
Sementara itu, dua buron yang dianggap fiktif tetap menjadi misteri.
"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.
Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai
Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.
Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.