Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik
Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup karena membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23)
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja
dan
UPDATE Kasus Subang, Yosep Ngoceh Jadi Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA
Sumber: Tribun Jabar
pembunuhan ibu dan anak
Kabupaten Subang
penjara seumur hidup
Pengadilan Negeri Subang
Yosep Hidayah
Sidang Tuntutan
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, Jalur Hilir dan Hulu Lumpuh |
![]() |
---|
Per Juli 2025, Penerima Makan Bergizi Gratis Mencapai 7,1 Juta Orang |
![]() |
---|
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bos Skincare Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan soal Kasus Produk Merkuri |
![]() |
---|
Momen saat Jaksa Bacakan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sibuk Mencatat, sang Istri Berdoa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.