Jumat, 3 Oktober 2025

Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Anak, Keberadaannya Misterius

Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.

freepik.com/freepic.diller
Ilustrasi pernikahan 

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Kabupaten Lumajang, berinisial ME mencuat.

Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini.

MR, ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.

Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat.

Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.

Kabarnya, terduga pelaku memanggil korban diduga hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.

Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi.

Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Keberadaan Pengasuh Pondok di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Anak Misterius, Ponpes Sepi dan Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved