Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba
Anak Pedangdut Lilis Karlina Terima Imbalan Rp 1 Juta Dari Penjualan 10 Gram Narkoba Jenis Sabu
RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina mengaku mendapat imbalan Rp 1 juta dari sang bandar setiap berhasil menjual 10 gram sabu.
Editor:
Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com/ Tribunjabar.id
RD (17) putra Lilis Karlina dan Pedangdut Lilis Karlina. RD kembali ditangkap aparat Polres Purwakarta terkait kasus Narkoba jenis sabu.
"Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.