Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba

Anak Pedangdut Lilis Karlina Terima Imbalan Rp 1 Juta Dari Penjualan 10 Gram Narkoba Jenis Sabu

RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina mengaku mendapat imbalan Rp 1 juta dari sang bandar setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com/ Tribunjabar.id
RD (17) putra Lilis Karlina dan Pedangdut Lilis Karlina. RD kembali ditangkap aparat Polres Purwakarta terkait kasus Narkoba jenis sabu. 

"Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.

Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Sabu-sabu, Main Barang Haram Lagi Setelah 3 Bulan Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved