Diduga Selundupkan 2,3 Juta Barel Minyak, Kapten Kapal Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
JPU menuntut terdakwa tindak pidana lingkungan hidup asal Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pidana penjara 7 tahun.
"Dan yang menarik di sini, ini sesuatu yang baru. Jadi kapal ini, karena masuk perairan kita wajib menghidupkan AIS. Tapi kapal ini menyalakan AIS tapi AIS-nya posisinya ada di Laut Merah. Tapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi ini seperti melakukan penipuan, pengelabuan," sambung dia.
Kapal bernama MT Arman 114 tersebut, kata Aan, bermuatan bahan bakar sebesar 272 ribu matrik ton atau 2,3 juta barel.
Muatan tersebut ditaksir senilai Rp 4,6 triliun.
Kapal tersebut memiliki panjang 330 meter.
"Ada 29 orang (di atas kapal tersebut), penumpangnya ada istrinya nahkoda sama anaknya. Ini masih kita dalami. Sebagian besar Iran, sama Mesir. Ini makanya kita melibatkan imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan semua (instansi terkait)," sambung dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Sidang Awak Kapal MT Arman di PN Batam, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Denda Rp 5 Miliar
Sumber: Tribun Batam
Ukraina Hantam Kilang Minyak Rusia, Moskow Balas Uji Rudal Hipersonik & Serangan Darat Besar-Besaran |
![]() |
---|
Transformasi DPR: 17+8 Tuntutan Rakyat untuk Parlemen yang Merakyat |
![]() |
---|
Trump Ultimatum NATO: Setop Beli Minyak Rusia, Jika Tidak, Siap-Siap Kena Sanksi AS |
![]() |
---|
Trump: Sanksi Baru untuk Rusia Hanya Jika NATO Setop Beli Minyak Moskow |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret, Superindo dan Alfamart 13 September 2025: Minyak Goreng Filma 2L Rp34.700 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.