Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Keterangan Pegi Setiawan Konsisten, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan. BAP Pegi Setiawan konsisten sejak awal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunnews
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini bebas Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan. 

Toni RM menyatakan kliennya akan menjalani tes poligraf atau tes kebohongan.

"Ada informasi dari pak Kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," tukasnya.

Toni tak mengetahui hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan yang menggunakan lima alat tes.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," lanjutnya.

Ia tak mempermasalahkan Pegi Setiawan menjalani serangkaian tes, namun hingga saat ini Pegi masih membantah terlibat pembunuhan.

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," tegasnya.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus ini menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Sabtu (8/6/2024) dan Minggu (9/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Julest Abraham Abast mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari Mabes Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Mereka memberikan atensi hingga rekomendasi agar kasus segera terungkap.

Baca juga: Sepak Terjang Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ikut Telusuri Kasus Vina Cirebon 

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebanyak 68 saksi juga telah diperiksa termasuk sejumlah ahli.

"Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," tuturnya.

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jabar minggu depan.

"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," tukasnya.

Selain Pegi, sejumlah saksi hingga keluarga tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved