Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos
Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Editor:
Eko Sutriyanto
Terungkap gelagat polwan Briptu FN (28) setelah membakar sang suami, Briptu RDW (27) di Asrama Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia.
Ternyata, setelah melihat tubuh sang suami terbakar, Briptu FN tak tinggal diam dan menolong suami hingga membawanya ke rumah sakit, dibantu para tetangga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, Briptu FN memiliki tanggungjawab yang besar setelah melihat sang suami terbakar.
"FN mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dengan dibantu beberapa tetangga," katanya.
Briptu FN juga sempat meminta maaf ke sang suami, Briptu RDW, atas perilakunya.
Namun sayang, permintaan maaf Briprtu FN itu tidak membuat Briptu RDW membaik justru bapak tiga anak ini harus mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Kini, Briptu FN hanya bisa menyesali perbuaannya.
"Sekarang FN mengalami trauma yang mendalam," terang
Polda Jatim telah memberikan pendampingan psikologis terhadap Briptu FN, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini
Sumber: Surya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT yang Akibatkan Suaminya Briptu Rian Tewas |
---|
Pengakuan Briptu FN: Berniat Memperingatkan Berujung Bakar Suami hingga Tewas |
---|
Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.