Senin, 29 September 2025

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Kata Psikolog soal Polwan Bakar Suami: Pelaku Alami Tekanan Batin yang Lama

Tindakan polisi wanita (polwan) Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW menjadi sorotan publik. Psikolog menilai Briptu FN mengalami penderitaan.

Serambinews.com
Sosok polwan diduga tega membakar suaminya, Briptu RDW, yang juga berprofesi sebagai polisi. Tindakan polisi wanita (polwan) Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW menjadi sorotan publik. Psikolog menilai Briptu FN mengalami penderitaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan polisi wanita (polwan) Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW menjadi sorotan publik.

Terkait hal ini, psikolog dari Universitas Airlangga (Unair), Suryanto, menilai Briptu FN tega membakar suaminya karena letupan emosi.

Briptu FN mengalami penderitaan dan tekanan batin yang lama sehingga pada titik tertentu ia meluapkannya.

"Saya melihat itu lebih pada persoalan-persoalan yang bersifat karena letupan emosi," tuturnya, dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (12/6/2024).

"Dan pelaku ini mengalami penderitaan yang lama. Artinya semacam tekanan batin yang lama sehingga pada titik tertentu dia harus meluapkan ini sampai pada peristiwa yang dialami saat ini," ujar Suryanto.

Adapun, Briptu FN tega membakar suaminya, yakni Briptu RDW pada Sabtu (8/6/2024).

Setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur, nyawa Briptu RDW tetap tidak tertolong.

Ia meninggal dunia akibat luka bakar yang mencapai 90 persen, Minggu (9/6/2024).

Berdasarkan keterangan polisi, motif Briptu FN tega membakar suaminya diduga karena tersulut emosi akibat sang suami selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Wanita yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menilai, seharusnya uang dari gaji Briptu RDW digunakan untuk membiayai hidup mereka beserta tiga anak yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

Anak pertama berusia dua tahun sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan.

Sementara itu, kini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dosen Psikologi Soroti Nasib 3 Anak Briptu FN

Menurut dosen Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Karolin Rista, ketiga anak Briptu FN saat ini berada dalam tahapan yang sangat membutuhkan perhatian orang tua.

"Ketiganya masih sangat erat dengan peran Ibu karena dua anak lainnya masih terikat dengan ASI."

"Dalam tahapan perkembangan kita menyebutnya fase oral, fase oral ini tidak hanya berbicara mengenai kebutuhan gizi pada ASI."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan