Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Polda Jatim Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi yang Tersebar di Medsos
Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oknum Polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota kini tengah jadi sorotan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, ini tolong disampaikan kepada warganet," kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Dirmanto meminta jangan meng-upload pemberitaan atau meng-upload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi.
"Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.
Penanganan Kasus
Sementara untuk penanganan kasus, 5 orang saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan.
Kemudian, tiga orang lainnya merupakan saksi mata kejadian yang berlokasi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.
"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya.
Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Briptu FN yang Nekat Bakar Suaminya hingga Tewas Dikenakan Pasal KDRT
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya, Briptu RDW.
Dirmanto belum dapat menjelaskan secara gamblang, mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka.
"Terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur, yaitu Pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar privasi," jelasnya.
Pelaku Trauma dan Menyesal
Sumber: Surya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT yang Akibatkan Suaminya Briptu Rian Tewas |
---|
Pengakuan Briptu FN: Berniat Memperingatkan Berujung Bakar Suami hingga Tewas |
---|
Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.