Senin, 6 Oktober 2025

Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku

Pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan. Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
Didik Setiawan alias DS, pelaku pembunuhan anak berinisial GH di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

AKBP Muhammad Firdaus membeberkan, semula penyidik baru mengetahui adanya tindak kekerasan saja yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Namun dalam perkembangannya, saat penyidik memeriksa tersangka, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pembunuhan.

“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban,” ucapnya.

Tidak sampai disitu, kata AKBP Muhammad Firdaus, tersangka DD juga memaksa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin GH.

“Alat kelamin korban selain itu tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun tidak sepenuhnya masuk ke dalam alat kemaluan korban,” jelasnya.

AKBP Muhammad Firdaus menuturkan bukti pemerkosaan terhadap korban tersebut semakin kuat usai mengetahui hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban

Terkait hasil autopsi tersebut, pihak dokter memastikan adanya bekas kekerasan di alat kelamin korban yang mengakibatkan luka dalam kategori baru.

“Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul sembilan dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan hasil otopsi juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tuturnya.

Namun pria dengan pangkat perwira menengah (Pamen) itu masih menunggu hasil uji lab terkait bukti penguat pencabulan lainnya.

“Hasil ada sperma atau tidak itu hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh RS Polri,” paparnya.

AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap GH itu dilakukan DD (61) pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saat GH tertidur, DD baru mulai melakukan pembunuhan yang kemudian jasadnya diletakkan di dalam karung berukuran 50 kilogram (Kg).

“Korban dibekap dengan menggunakan bantal dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Lalu DD memasukan jasad korban dalam bungkusan karung itu ke sebuah lubang pada bagian luar kediamannya.

“Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi, 1 Saksi Ada di Rumah Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved