Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban
Pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi kerap memberikan uang jajan untuk merayu korban masuk ke dalam rumahnya.
Setelah korban ditemukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari, orang tua GH murka hingga menyerang Didik.
Dari foto tampak wajah Didik lebam.
Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).
AKBP Firdaus mengatakan, Didik dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.
"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Bocah 9 Tahun di Bekasi Disetubuhi Sebelum Dibunuh, Pelaku Rayu Pakai Apel & Kerap Kasih Uang Jajan.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJakarta.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.