Ayah di Probolinggo Aniaya Bayi 8 Bulan, Pelaku Susah Tidur Dengar Suara Tangisan Bayi
MN (20) ayah asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Unit (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah sempat melarikan diri.
Sedangkan untuk tindaklanjutnya, menurutnya AKBP Wisnu, kasus kekerasan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
"Kasusnya sudah ditangani Unit PPA dan kami juga berupaya mengawal dan menyelesaikan kasus ini, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah hukum Polres Probolinggo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sempat Kabur, Ayah Muda yang Aniaya Bayi 8 Bulan di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Kesal Sulit Tidur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.