3 Pria Ini Curi Rokok dengan Total Kerugian Capai Rp41 Juta
Tiga orang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara diringkus polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pria Pelaku Pencurian Rokok Senilai 41 Juta Rupiah Ditangkap Polsek Sibolga
Sumber: Tribun Medan
Bobby Nasution Apresiasi Kunjungan PWI Sumut, Tekankan Dukungan Pers untuk PHTC |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Rabu 17 September 2025: Hujan pada Siang hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Yuda Sebelum Ditemukan Tewas dalam Pohon Aren, Keluarga Yakin Anak Mereka |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Selasa 16 September 2025: Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.