Perempuan di Lampung Dianiaya Suaminya Sendiri, Cemburu Disebut Jadi Pemicu
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menuturkan, BS merupakan warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur
Sumber: Tribun Lampung
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Kamis, 18 September 2025, BMKG: Pagi Bercuaca Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Rabu, 17 September 2025: Pagi Hujan, Siang sampai Malam Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG: Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Selasa, 16 September 2025: Pagi sampai Sore Cerah, Malam Hujan |
![]() |
---|
Pasangan Lesbian Aniaya Anak di Pasar Kebayoran Lama Jaksel: Korban Dianggap Beban dan Nakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.