Sabtu, 4 Oktober 2025

Antisipasi Kemarahan Warga, Polisi Tangkap Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan

Pasangan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yaitu Naim Saban (25) dan Dela La Udin (26) diamankan oleh pihak kepolisian.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pernikahan. Pasangan pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yaitu Naim Saban (25) dan Dela La Udin (26) diamankan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku ialah Naim Saban (25) selaku mempelai laki-laki dan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26) selaku mempelai wanita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, langkah pengamanan itu diambil untuk mengantisipasi tindakan kekerasan di luar dugaan.

Pasalnya, setelah identitas asli pengantin wanita terbongkar, ada amarah warga yang ditujukan kepada Dela alias Jurnal.

Saat diperiksa tenaga medis, Jurnal terbukti berjenis kelamin laki-laki, bukan wanita.

"Kita amankan tadi malam, ini untuk mencegah jangan sampai ada tindakan-tindakan kekerasan."

"Kita semua sudah tahu, setelah kasus pernikahan ini viral, banyak warga yang marah," kata Ray, Senin (20/5/2024), dilansir TribunTernate.com.

Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa Naim dan Jurnal sebagai tindak lanjut laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan soal pemalsuan data pribadi.

"Laporannya sudah masuk ke kita, kemudian mereka berdua (Naim dan Dela) sudah diambil keterangan."

"Tentu kasus ini akan kita proses, karena sudah ada laporannya," terangnya.

Dalam waktu dekat, Ray menyebut penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Sosok Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Halmahera Selatan, Terbongkar Sehari Setelah Nikah

Pihak-pihak tersebut ialah Kemenag, Kepala Desa Sekely Malik Hi. Daud, para saksi nikah, dan pihak Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Sekeley.

"Untuk PPN ini kita segera periksa, karena mereka yang menikahkan."

"Artinya kenapa bisa ada administrasi yang dipalsukan, tapi pernikahan dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenag Halmahera Selatan melaporkan Jurnal lantaran melakukan penipuan dengan cara memalsukan data saat pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved