Modus Hanafi Tutupi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur: Cuti Palsu, hingga Menikahi Rekan Korban
Tiwi (28), pegawai BPS Haltim, ditemukan tewas di rumah dinas. Rekan kerja, Hanafi, ditangkap usai terbukti menutupi pembunuhan berencana
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Tiwi (28), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas pada Jumat (25/7/2025).
Jasad korban ditemukan di kamar lantai dua dengan tubuh terikat, mulut dilakban, dan sudah membusuk selama lebih dari seminggu.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Maba untuk autopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan diduga tewas akibat kekurangan oksigen.
Sejumlah barang pribadi korban hilang, termasuk ponsel dan dompet.
Setelah dilakukan penyelidikan, rekan kerja korban Aditya Hanafi (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (7/8/2025).
Motif pembunuhan ini yakni tersangka terlilit utang, kecanduan judi online (judol) dan sakit hati tak diberi uang pinjaman.
Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah diduga dibunuh dua minggu sebelum jasadnya ditemukan.
Tiwi tercatat mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025 padahal sudah meninggal.
Terungkap, Hanafi menutupi kematian korban dengan mengambil handphone dan mengajukan cuti atas nama korban.
Pria asal Ternate itu membalas pesan pada handhone korban agar rekan kerja tak curiga.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tak Melarikan Diri dan Bawa Senjata Tajam
Manipulasi media sosial juga dilakukan dengan me-retweet cuitan soal depresi dan mengganti biografi akun X korban.
Rekan kerja tak menaruh curiga lantaran Hanafi ikut mengantar jenazah.
Barang bukti seperti handphone dibuang ke Danau Ngade, Ternate Selatan.
Pada Minggu (27/7/2025), tersangka melangsungkan pernikahan seolah tak terjadi pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.