Kematian Vina Cirebon
Kisah Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Terpaksa Mengaku Karena Tidak Kuat Disiksa
Saka Tatal (23) mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon mengungkapkan terpaksa mengaku terlibat pembunuhan Vina karena tidak kuat disiksa
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Saka Tatal (23) divonis delapan tahun penjara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama pacarnya Eki.
Dari vonis tersebut, Saka menghabiskan waktunya empat tahun di penjara karena mendapat remisi.
Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara terkait awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Dapat Kekerasan Fisik Selama BAP
Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."
"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Beri Petunjuk ke Polda Jabar soal Penyidikan Kasus Tewasnya Vina Cirebon
Sumber: Tribun Jabar
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.