Niat Berwisata, Gadis 17 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa di Pulau Merah Banyuwangi
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - EK (21) dan DPP (20) dua pria bejat melakukan rudapaksa pada remaja di bawah umur di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Korban adalah LJL yang baru berusia 17 tahun.
Baca juga: Kakak Perkosa Adik di Bengkulu Selama 2 Tahun: Korban Hamil 3 Kali dan Melahirkan Sekali
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) malam.
Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa orang temannya di pinggir pantai.
Saat asyik berkumpul dan berfoto-foto, dua pelaku menemui korban dan rekan-rekannya.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Banyuwangi
Mereka memalak korban dan rekan-rekannya. Uang Rp 100 ribu diminta kepada mereka.
"Teman korban kemudian memberi uang tersebut ke para tersangka," sambungnya.
Bukannya pergi setelah diberi uang, para tersangka justru mengincar korban.
Korban menolak saat hendak diajak pergi. Tapi, pelaku menjambak dan menyeret korban.
Di lokasi tersebut, korban mendapat pelecehan. Ia juga diperkosa. Setelahnya, pelaku membonceng korban dan membawanya ke tempat sepi.
Lagi-lagi, tersangka diperkosa di tempat itu secara bergiliran.
Lita menjelaskan, korban diperkosa di dua tempat oleh para tersangka.
Para rekan korban, kata Lita, tak bisa berbuat banyak atas kejadian yang dialami oleh korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Pesanggaran.
Baca juga: Miris, 4 Remaja Belasan Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 3 Pelaku Ditangguhkan Penahanannya
Aparat pun bergerak untuk menangkap dan membawa para tersangka ke kantor polisi.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya pakaian yang dikenakan oleh korban. Para saksi juga telah dimintai keterangan.
Kini, dua tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pesanggaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nahas Menimpa Wisatawan Di Pantai Pulau Merah Banyuwangi Habis Dipalak Diperkosa Dua Pria
Sumber: Surya
Lintasan Lebih Menantang dan Bervariatif, TdBI 2025 Kembali Lahirkan Juara Baru |
![]() |
---|
Tour de Banyuwangi Ijen Inspirasi Negara-negara di Asia |
![]() |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Setelah Sempat Langka karena Penutupan Jalur Gumitir, BBM di Jember Kini Mulai Normal |
![]() |
---|
Babak Baru Kehidupan Farel Prayoga, Pindah dari Banyuwangi ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.