Senin, 29 September 2025

Motif Pelaku Penipuan Takjil di Masjid Zayed Solo Terbongkar, Polisi: Kasus Sedikit Unik

Motif pelaku penipuan takjil berinisial E di Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah diungkap oleh polisi. Sebut kasus sedikit unik.

TribunVideo.com/Arief Miftakhul Firdaus
Warga berbondong-bondong ke Masjid Raya Sheikh Zayed Al Nahyan atau dikenal Masjid syekh Sayyid Solo di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (14/11/2022). Motif pelaku penipuan takjil berinisial E di Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah diungkap oleh polisi. Sebut kasus sedikit unik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penipuan takjil di Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah yang berinisial E telah diamankan oleh polisi.

E diketahui menipu dua pengusaha katering dengan total kerugian mencapai Rp960 juta.

Mereka yang menjadi korban adalah mertua E, Supodo, selaku pemilik Adilla Catering. Kemudian, Kusnadi Slamet Widodo, pemilik Vio Catering.

E tega menipu teman dan mertuanya itu untuk menyiapkan takjil dan makanan buka puasa yang dikirim ke Masjid Zayed selama 28 hari pada bulan puasa lalu.

Motif perbuatan pelaku berawal dari terlanjur malu akibat menjanjikan adanya pesanan katering takjil kepada kedua korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono.

"Keterangannya dia, mendapatkan info adanya peluang untuk memasok buka bersama, tapi kemudian tidak ada deal."

"Tapi dia terlanjur ngomong dengan korban bahwa akan ada pesanan," ujar Ismanto, Sabtu (20/4/2024), dilansir TribunSolo.com.

Sudah kepalang malu karena pesanan dibatalkan oleh pemesan, E lantas mengambil inisiatif.

Dengan mengatasnamakan hamba Allah, ia tetap menyalurkan takjil dan makanan berbuka puasa sebanyak masing-masing 800 pack ke Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan Ramadan.

"Korban sudah kulakan. Akhirnya, untuk menutup malu, dia menyampaikan kepada pihak Zayed itu sodakoh dari hamba Allah."

Baca juga: Kronologi Penipuan Takjil di Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Catering Rugi Hampir Rp1 Miliar

"Dan korbannya atas nama Slamet dan Supodo yang merupakan mertuanya sendiri," jelasnya.

Ismanto menyebut, pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal penipuan, 378 KUHP.

"Sementara kita masih lanjut. Korban kan dua, kalau korban mau (damai), tapi kan pihak Slamet orang luar," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus penipuan ini cukup unik karena pelaku tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan